MUKADIMAH
[1] Oleh bimbingan dan pertolongan Roh Kudus, Gereja Kristen Indonesia yang merupakan kelanjutan dan
wujud kesatuan dari Gereja Kristen Indonesia Jawa Barat, Gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah, dan Gereja Kristen Indonesia Jawa Timur, dalam menggumuli Firman Allah yang disaksikan oleh
Alkitab
Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, di tengah-tengah dunia dalam konteks Indonesia pada masa kini,
dengan ini menyatakan pokok-pokok pemahaman dan pengakuan imannya mengenai gereja yang universal
dan mengenai dirinya sendiri secara partikular sebagai berikut:
[2] Secara universal, gereja bersumber pada Allah yang menyelamatkan melalui karya-Nya di dalam dan
sepanjang sejarah. Karya penyelamatan
Allah –yang mencapai puncaknya pada Tuhan Yesus Kristus– dilakukan secara menyeluruh dan meliputi segala sesuatu menuju pemenuhan Kerajaan
Allah. Dalam
rangka karya penyelamatan itu, melalui perjanjian-Nya, Allah menghimpun umat pilihan-Nya yang dimulai dari umat Israel dan dilanjutkan dengan umat Allah yang baru dalam Tuhan Yesus Kristus melalui kuasa
Roh
Kudus, yaitu
gereja. Sebagai umat baru, gereja itu esa. Keesaan gereja itu adalah keesaan dalam kepelbagaian. Dengan demikian, gereja
adalah
persekutuan yang
esa
dari orang-orang
beriman kepada Yesus Kristus –Tuhan dan Juru Selamat dunia– yang
dengan kuasa Roh Kudus dipanggil dan diutus Allah untuk berperanserta
dalam mengerjakan misi Allah,
yaitu
karya penyelamatan Allah di
dunia.
[3] Dalam rangka berperanserta mengerjakan misi Allah, gereja melaksanakan misinya. Misi gereja itu dilaksanakan oleh seluruh anggota gereja dalam konteks masyarakat, bangsa, dan negara di mana gereja
ditempatkan.
[4] Misi gereja dilaksanakan oleh gereja, baik
dengan mewujudkan persekutuan dengan Allah dan dengan
sesama secara terus-menerus berdasarkan kasih, maupun dalam bentuk kesaksian
dan pelayanan.
[5] Dalam rangka melaksanakan
misi
gereja,
anggota
gereja berperan secara
hakiki sesuai dengan panggilan Allah dan karunia Roh Kudus. Sehubungan dengan itu, anggota gereja yang dipanggil menjadi pejabat gerejawi berperan memimpin gereja. Hubungan antara pejabat gerejawi dan anggota gereja bukan
merupakan hubungan yang hierarkis, melainkan hubungan fungsional yang timbal balik
dan dinamis, dialasi oleh kasih.
[6] Misi gereja itu dilaksanakan di tengah-tengah situasi yang senantiasa berubah dan berkembang. Karena
itu,
untuk melaksanakan misinya dengan baik,
gereja
dalam keseluruhan dan
keutuhannya dipanggil untuk
terus-menerus melakukan pembangunan gereja.
[7] Secara partikular, GKI di samping memahami dirinya sebagai bagian dari gereja
Tuhan Yesus Kristus
Yang Esa, juga memahami dirinya sebagai bagian
dari gereja-gereja di Indonesia, dan bagian dari masyarakat, bangsa, dan
negara
Indonesia.
[8] Keberadaan GKI dimaksudkan sebagai sumbangan bagi proses yang lebih nyata dari Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia, dan bagi pelaksanaan yang lebih baik dari misi
Allah. Oleh karena itu, wujud
kesatuan GKI
adalah kesatuan yang fungsional, yang dicerminkan dalam bentuk kesatuan struktural yang
organis, dengan tetap menghargai dan memanfaatkan semua kekayaan serta kepelbagaian warisan historis
yang
ada di dalamnya.
[9] Sebagai
gereja
di
Indonesia, GKI mengakui bahwa gereja dan negara memiliki kewenangan masingmasing yang tidak boleh dicampuri oleh yang lain, namun keduanya adalah mitra sejajar yang saling menghormati, saling mengingatkan,
dan saling membantu.
[10] Dalam kebersamaan yang dijiwai oleh iman Kristen serta semangat persatuan dan kesatuan
bangsa, GKI membuka diri untuk bekerja sama dan berdialog
dengan gereja-gereja lain, pemerintah,
serta kelompok-kelompok yang ada di dalam
masyarakat, guna mengusahakan kesejahteraan,
keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
[11] Agar GKI
dapat mewujudkan kesatuannya yang utuh dan dinamis serta dapat melaksanakan misinya secara berdayaguna (efisien) dan berhasilguna (efektif),
Tata Gereja dan
Tata Laksana GKI ini
disusun, disahkan, dan diberlakukan secara
resmi oleh Majelis Sinode GKI menjadi perangkat peraturan dan sarana organisasional gerejawi.
Tata Gereja dan
Tata Laksana GKI ini disusun berdasarkan sistem
penataan gereja presbiterial-sinodal. Sebagai satu kesatuan yang utuh Tata Gereja dan Tata Laksana GKI
terdiri dari:
1.
Tata Gereja, yang meliputi:
a.
Mukadimah
b.
Tata
Dasar
2.
Tata Laksana.