MUKADIMAH



MUKADIMAH

[1]   Oleh bimbingan dan pertolongan Roh Kudus, Gereja Kristen Indonesia yang merupakan kelanjutan dan wujud kesatuan dari Gereja Kristen Indonesia Jawa Barat, Gereja Kristen Indonesia Jawa Tengah, dan Gereja Kristen Indonesia Jawa Timur, dalam menggumuli Firman Allah yang disaksikan oleh Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, di tengah-tengah dunia dalam konteks Indonesia pada masa kini, dengan ini menyatakan pokok-pokok pemahaman dan pengakuan imannya mengenai gereja yang universal dan mengenai dirinya sendiri secara partikular sebagai berikut:

[2]    Secara universal, gereja bersumber pada Allah yang menyelamatkan melalui karya-Nya di dalam dan sepanjang sejarah. Karya penyelamatan Allah yang mencapai puncaknya pada Tuhan Yesus Kristus– dilakukan secara menyeluruh dan meliputi segala sesuatu menuju pemenuhan Kerajaan Allah. Dalam rangka karya penyelamatan itu, melalui perjanjian-Nya, Allah menghimpun umat pilihan-Nya yang dimulai dari umat Israel dan dilanjutkan dengan umat Allah yang baru dalam Tuhan Yesus Kristus melalui kuasa Roh Kudus, yaitu gereja. Sebagai umat baru, gereja itu esa. Keesaan gereja itu adalah keesaan dalam kepelbagaian. Dengan demikian, gereja adalah persekutuan yang esa dari orang-orang beriman kepada Yesus Kristus Tuhan dan Juru Selamat dunia– yang dengan kuasa Roh Kudus dipanggil dan diutus Allah untuk berperanserta dalam mengerjakan misi Allah, yaitu karya penyelamatan Allah di dunia.

[3]     Dalam rangka berperanserta mengerjakan misi Allah, gereja melaksanakan misinya. Misi gereja itu dilaksanakan oleh seluruh anggota gereja dalam konteks masyarakat, bangsa, dan negara di mana gereja ditempatkan.

[4]    Misi gereja dilaksanakan oleh gereja, baik dengan mewujudkan persekutuan dengan Allah dan dengan sesama secara terus-menerus berdasarkan kasih, maupun dalam bentuk kesaksian dan pelayanan.

[5]     Dalam  rangka  melaksanakan  misi  gereja,  anggota  gereja  berperan  secara  hakiki  sesuai  dengan panggilan Allah dan karunia Roh Kudus. Sehubungan dengan itu, anggota gereja yang dipanggil menjadi pejabat gerejawi berperan memimpin gereja. Hubungan antara pejabat gerejawi dan anggota gereja bukan merupakan hubungan yang hierarkis, melainkan hubungan fungsional yang timbal balik dan dinamis, dialasi oleh kasih.

[6]    Misi gereja itu dilaksanakan di tengah-tengah situasi yang senantiasa berubah dan berkembang. Karena itu, untuk melaksanakan misinya dengan baik, gereja dalam keseluruhan dan keutuhannya dipanggil untuk terus-menerus melakukan pembangunan gereja.

[7]    Secara partikular, GKI di samping memahami dirinya sebagai bagian dari gereja Tuhan Yesus Kristus Yang Esa, juga memahami dirinya sebagai bagian dari gereja-gereja di Indonesia, dan bagian dari masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

[8]     Keberadaan GKI dimaksudkan sebagai sumbangan bagi proses yang lebih nyata dari Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia, dan bagi pelaksanaan yang lebih baik dari misi Allah. Oleh karena itu, wujud kesatuan GKI adalah kesatuan yang fungsional, yang dicerminkan dalam bentuk kesatuan struktural yang organis, dengan tetap menghargai dan memanfaatkan semua kekayaan serta kepelbagaian warisan historis yang ada di dalamnya.

[9]      Sebagai  gereja  di  Indonesia,  GKI  mengakui  bahwa  gereja  dan  negara  memiliki  kewenangan masingmasing yang tidak boleh dicampuri oleh yang lain, namun keduanya adalah mitra sejajar yang saling menghormati, saling mengingatkan, dan saling membantu.

[10]   Dalam kebersamaan yang dijiwai oleh iman Kristen serta semangat persatuan dan kesatuan bangsa, GKI membuka diri untuk bekerja sama dan berdialog dengan gereja-gereja lain, pemerintah, serta kelompok-kelompok yang ada di dalam masyarakat, guna mengusahakan kesejahteraan, keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

[11]   Agar GKI dapat mewujudkan kesatuannya yang utuh dan dinamis serta dapat melaksanakan misinya secara berdayaguna (efisien) dan berhasilguna (efektif), Tata Gereja dan Tata Laksana GKI ini disusun, disahkan, dan diberlakukan secara resmi oleh Majelis Sinode GKI menjadi perangkat peraturan dan sarana organisasional gerejawi. Tata Gereja dan Tata Laksana GKI ini disusun berdasarkan sistem penataan gereja presbiterial-sinodal. Sebagai satu kesatuan yang utuh Tata Gereja dan Tata Laksana GKI terdiri dari:
1.       Tata Gereja, yang meliputi:
a.  Mukadimah
b.  Tata Dasar
2.       Tata Laksana.



GKI Jatimurni