BADAN PEKERJA MAJELIS JEMAAT




Dalam wujud Jemaat, GKI Jatimurni dipimpin oleh Majelis Jemaat yang anggota-anggotanya terdiri dari semua pejabat gerejawi dalam Jemaat GKI Jatimurni. Sesuai dengan kebutuhan, Majelis Jemaat GKI Jatimurni mempunyai Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) sebagai pimpinan harian, yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat.
BPMJ terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan empat orang anggota.

Struktur BPMJ GKI Jatimurni


TUGAS-TUGAS BADAN PEKERJA MAJELIS JEMAAT GKI JATIMURNI

KETUA

  1. Melakukan koordinasi semua kegiatan BPMJ
  2. Memotivasi semua anggota BPMJ agar dapat melakukan tugas pelayanan dengan baik
  3. Menjalankan fungsi kepemimpinan Majelis Jemaat
  4. Dapat menerjemahkan Visi dan Misi GKI Jatimurni menjadi operasional
  5. Bersama dengan Sekretaris dan ketua-ketua bidang lain menyusun konsep kebijakan BPMJ
  6. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lingkup Majelis Jemaat
  7. Menjadi salah satu wakil di dalam maupun di luar pengadilan
  8. Bersama dengan Sekretaris menandatangani surat-surat keputusan Majelis Jemaat
  9. Bersama dengan Ketua Bidang Sarpras dan Bendahara menandatangani Giro/Cek
  10. Bersama/bergantian dengan ketua-ketua bidang lainnnya memimpin Rapat BPMJ, Persidangan  Majelis Jemaat, Persidangan Majelis Jemaat Diperluas dan Rapat Majelis Jemaat bersama dengan Badan Pelayanan
  11. Jika Ketua Umum tidak ada di tempat dalam waktu yang cukup lama, maka fungsi ketua umum dijalankan oleh : ketua-ketua bidang

SEKRETARIS 1

  1. Menghadiri dan berperan serta dalam Persidangan Majelis Jemaat
  2. Menghadiri dan Berperan serta dalam Rapat BPMJ
  3. Mengatur dan melaksanakan pekerjaan surat-menyurat BPMJ GKI Jatimurni
  4. Bersama dengan Ketua umum dan ketua-ketua bidang menyusun konsep kebijakan BPMJ
  5. Bersama dengan Ketua Umum menjajagi kemungkinan hubungan kerjasama dengan pihak lain (baik gereja, pribadi   maupun lembaga)
  6. Bersama dengan Ketua Umum menandatangai surat-surat keputusan Majelis Jemaat GKI Jatimurni
  7. Bersama dengan Sekretaris 2 dan Ketua-ketua bidang menandatangani surat keluar Bidang-bidang
  8. Bersama dengan Bidang Organisasi Kepemimpian menyusun Konsep Laporan Kehidupan GKI Jatimurni
  9. Bersama dengan Sekretaris 2 mempersiapkan Persidangan Majelis Jemaat
  10. Bersama dengan Sekretaris 2 menerbitkan kumpulan Keputusan PMJ
  11. Menjadi salah satu wakil Majelis Jemaat GKI Jatimurni di dalam maupun di luar pengadilan
  12. Mengatur lalu lintas informasi di Lingkup Majelis Jemaat GKI Jatimurni
  13. Mengeksekusi (menindaklanjuti)  keputusan-keputusan  dan kebijakan BPMJ maupun Majelis Jemaat baik ke Bidang, Komisi, Kantor Gereja, Lingkungan, Pos dan Bajem.
  14. Menjalankan fungsi koordinatif dengan Ketua Umum, bendahara dan Ketua-ketua Bidang
  15. Menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di Lingkup Majelis Jemaat GKI Jatimurni
  16. Mengkomunikasikan Visi dan Misi GKI Jatimurni kepada Bidang-bidang, Badan Pelayanan dan Anggota Jemaat
  17. Pembagian tugas lebih lanjut antara Bendahara 1 dan Bendahara 2 diatur sendiri oleh Bendahara 1 dan Bendahara 2 dengan diketahui oleh BPMJ GKI Jatimurni

SEKRETARIS 2

  1. Membuat risalah rapat BPMJ dan PMJ
  2. Bersama dengan Sekretaris 1 mempersiapkan Persidangan Majelis Jemaat
  3. Bersama dengan Sekretaris 1 menerbitkan kumpulan keputusan PMJ
  4. Menyelesaikan masalah yang timbul di lingkup Majelis Jemaat GKI Jatimurni
  5. Bersama dengan Bidang Organisasi Kepemimpian dan Sekretaris 1 menyusun Konsep Laporan Kehidupan GKI Jatimurni
  6. Menggantikan peran Sekretaris 1 ketika Sekretaris 1 tidak berada di tempat dalam waktu yang cukup lama
  7. Mengingatkan Sekretaris 1 untuk menindaklanjuti keputusan Rapat.
  8. Pembagian tugas lebih lanjut antara Sekretaris 1 dan Sekretaris 2 diatur sendiri oleh Sekretaris 1 dan Sekretaris 2 dengan diketahui oleh BPMJ GKI Jatimurni

BENDAHARA 1

  1. Memimpin pengelolaan administrasi perbendaharaan dan keuangan Majelis Jemaat
  2. Menjalankan fungsi manajemen perbendaharaaan dan keuangan Majelis Jemaat
  3. Menjalankan fungsi koordinatif dengan Ketua Umum, Sekretaris, Ketua Bidang dan Bendahara Bidang maupun Bendahara Badan Pelayanan
  4. Bersama dengan Ketua Bidang Sarana dan Prasarana memotivasi Koordinator Lingkungan, Ketua Badan Pengurus Pos Jemaat dan Ketua Badan Pimpinan Bakal Jemaat agar dapat membuat rencana belanja keuangan dan laporan keuangan dengan baik.
  5. Bersama dengan Bidang sarana dan Prasarana memikirkan model-model penggalangan dana termasuk penggalangan dana non konvensional yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja / Tata Laksana GKI
  6. Menyelesaikan masalah yang timbul di lingkup GKI Jatimurni
  7. Bersama dengan Bendahara 2 menyusun dan melaporkan laporan keuangan Majelis Jemaat secara periodik.

BENDAHARA 2

  1. Merupakan wakil Bendahara dalam pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan Majelis Jemaat GKI Jatimurni
  2. Bersama Bendahara 1 melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan dan pengelolaan perbendaharaan / keuangan
  3. Pembagian tugas lebih lanjut antara Bendahara 1 dan Bendahara 2 diatur sendiri oleh Bendahara 1 dan Bendahara 2 dengan diketahui oleh BPMJ GKI Jatimurni
  4. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lingkup GKI Jatimurni
  5. Bersama dengan Bendahara 1 menyusun dan melaporkan laporan keuangan Majelis Jemaat secara periodik.

ANGGOTA

Tugas Umum :
  1. Ikut melaksanakan tugas-tugas BPMJ melalui Bidang-Bidang dan tugas lainnya sesuai keputusan Rapat BPMJ maupun Persidangan Majelis Jemaat
  2. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lingkup GKI Jatimurni

Tugas Khusus :

KETUA 1 (Bidang Persekutuan)

  1. Memimpin Bidang Persekutuan GKI  Jatimurni
  2. Melakukan koordinasi semua kegiatan Bidang Persekutuan dan Badan Pelayanannya
  3. Memotivasi semua anggota Bidang Persekutuan agar dapat melakukan tugas pelayanan dengan baik
  4. Bersama dengan Ketua Umum, Sekretaris dan ketua-ketua bidang lain menyusun konsep kebijakan BPMJ
  5. Menjalankan fungsi kepemimpinan Bidang Persekutuan
  6. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lingkup Bidang Persekutuan
  7. Bersama dengan Sekretaris 1 (dan atau Sekretaris 2) menandatangani surat keluar Bidang Persekutuan
  8. Memimpin Rapat Bidang Persekutuan
  9. Bersama/bergantian dengan ketua-ketua bidang lainnnya memimpin Rapat BPMJ, Persidangan Majelis Jemaat, Persidangan Majelis Jemaat Diperluas dan Rapat Majelis Jemaat bersama dengan Badan Pelayanan

KETUA 2 (Bidang Pembinaan)

  1. Memimpin Bidang Pembinaan GKI  Jatimurni
  2. Melakukan koordinasi semua kegiatan Bidang Pembinaan dan Badan Pelayanannya
  3. Memotivasi semua anggota Bidang Pembinaan agar dapat melakukan tugas pelayanan dengan baik
  4. Bersama dengan Ketua Umum, Sekretaris dan ketua-ketua bidang lain menyusun konsep kebijakan BPMJ
  5. Menjalankan fungsi kepemimpinan Bidang Pembinaan
  6. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lingkup Bidang Pembinaan
  7. Bersama dengan Sekretaris 1 (dan atau Sekretaris 2) menandatangai surat keluar Bidang Pembinaan
  8. Memimpin Rapat Bidang Persekutuan
  9. Bersama/bergantian dengan ketua-ketua bidang lainnnya memimpin Rapat BPMJ, Persidangan Majelis Jemaat, Persidangan Majelis Jemaat Diperluas dan Rapat Majelis Jemaat bersama dengan Badan Pelayanan

KETUA 3 (Bidang Kesaksian dan Pelayanan)

  1. Memimpin Bidang Kesaksian dan Pelayanan GKI  Jatimurni
  2. Melakukan koordinasi semua kegiatan Bidang Kesaksian dan Pelayanan beserta Badan Pelayanannya
  3. Memotivasi semua anggota Bidang Kesaksian dan Pelayanan agar dapat melakukan tugas pelayanan dengan baik
  4. Bersama dengan Ketua Umum, Sekretaris dan ketua-ketua bidang lain menyusun konsep kebijakan BPMJ
  5. Menjalankan fungsi kepemimpinan Bidang Kesaksian dan Pelayanan
  6. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lingkup Bidang Kesaksian dan Pelayanan
  7. Bersama dengan Sekretaris 1 (dan atau Sekretaris 2) menandatangai surat keluar Bidang Kesaksian dan Pelayanan
  8. Mengkoordinir ‘Tim Tanggap Darurat Bencana” GKI Jatimurni
  9. Memimpin Rapat Bidang Kesaksian dan Pelayanan
  10. Bersama/bergantian dengan ketua-ketua bidang lainnnya memimpin Rapat BPMJ, Persidangan Majelis Jemaat, Persidangan Majelis Jemaat Diperluas dan Rapat Majelis Jemaat bersama dengan Badan Pelayanan

KETUA 4 (Bidang Sarana dan Prasarana)

  1. Memimpin Bidang Sarana dan Prasarana GKI  Jatimurni
  2. Melakukan koordinasi semua kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana beserta Badan Pelayanannya
  3. Memotivasi semua anggota Bidang Sarana dan Prasarana agar dapat melakukan tugas pelayanan dengan baik
  4. Bersama dengan Ketua Umum, Sekretaris dan ketua-ketua bidang lain menyusun konsep kebijakan BPMJ
  5. Menjalankan fungsi kepemimpinan Bidang Sarana dan Prasarana
  6. Bersama dengan Bendahara memotivasi Koordinator Lingkungan, Ketua Badan Pengurus Pos Jemaat dan Ketua Badan Pimpinan Bakal Jemaat agar dapat membuat rencana belanja keungan dan laporan keuangan dengan baik.
  7. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lingkup Bidang Sarana dan Prasarana
  8. Bersama dengan Sekretaris 1 (dan atau Sekretaris 2) menandatangai surat keluar Bidang Sarana dan Prasarana
  9. Bersama dengan Ketua Umum dan Bendahara menandatangani Giro/Cek
  10. Memimpin Rapat Bidang Sarana dan Prasarana
  11. Bersama/bergantian dengan ketua-ketua bidang lainnnya memimpin Rapat BPMJ, Persidangan Majelis Jemaat, Persidangan Majelis Jemaat Diperluas dan Rapat Majelis Jemaat bersama dengan Badan Pelayanan

KETUA 5 (Bidang Organisasi Kepemimpinan)

  1. Memimpin Bidang Organinasai Kepemimpinan GKI  Jatimurni
  2. Melakukan koordinasi semua kegiatan Bidang Organinasai Kepemimpinan dan Badan Pelayanannya
  3. Memotivasi semua anggota Bidang Organinasai Kepemimpinan agar dapat melakukan tugas pelayanan dengan baik
  4. Bersama dengan Ketua Umum, Sekretaris dan ketua-ketua bidang lain menyusun konsep kebijakan BPMJ
  5. Menjalankan fungsi kepemimpinan Bidang Organinasai Kepemimpinan
  6. Memotivasi Koordinator Lingkungan, Ketua Badan Pengurus Pos Jemaat dan Ketua Badan Pimpinan Bakal Jemaat agar dapat menyusun program kerja dan laporannya dengan baik.
  7. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lingkup Bidang Organinasai Kepemimpinan
  8. Bersama dengan Sekretaris 1 (dan atau Sekretaris 2) menandatangai surat keluar Bidang Organinasai Kepemimpinan
  9. Memimpin Rapat Bidang Organinasai Kepemimpinan
  10. Bersama/bergantian dengan ketua-ketua bidang lainnnya memimpin Rapat BPMJ, Persidangan Majelis Jemaat, Persidangan Majelis Jemaat Diperluas dan Rapat Majelis Jemaat bersama dengan Badan Pelayanan.



GKI Jatimurni