TATA 2


BAB VIII
SAKRAMEN

Pasal 20
JENIS

Sakramen yang diakui dan dilaksanakan oleh GKI adalah:
1.       Baptisan kudus, yaitu baptisan kudus dewasa dan baptisan kudus anak.
2.       Perjamuan kudus.

Pasal 21
BAPTISAN KUDUS DEWASA

1.       Baptisan kudus dewasa adalah baptisan kudus yang dilayankan kepada orang yang mengaku imannya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat dunia.
2.       Syarat
a.       Telah berusia lima belas (15) tahun.
b.       Kelakuan dan/atau paham pengajarannya sesuai dengan Firman Allah dan ajaran GKI.
c.       Telah menyelesaikan katekisasi. Jika ada orang yang telah menyelesaikan katekisasi di gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKI, ia perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok-pokok ajaran yang berbeda itu dan pengenalan tentang GKI.
d.       Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
e.       Jika calon baptisan berasal dari agama lain dan secara hukum belum dewasa, ia harus mendapat izin tertulis dari kedua orang tua atau walinya. Yang dimaksudkan dengan “belum dewasa adalah usia di bawah delapan belas (18) tahun (UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1.1.)
3.       Prosedur
a.       Calon baptisan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
b.       Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan calon baptisan tentang:
1)     Dasar dan motivasi calon baptisan kudus dewasa.
2)     Pokok-pokok iman Kristen terutama mengenai Allah, manusia, dosa, keselamatan, hidup baru, gereja, Alkitab, kerajaan Allah.
3)     Tanggung jawab dan hak sebagai anggota.
4)     Hal-hal lain yang dianggap perlu.
c.       Jika Majelis Jemaat memandang calon baptisan layak untuk menerima pelayanan baptisan, Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon baptisan dalam warta jemaat selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota untuk ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
d.       Jika masa pewartaan tiga (3) hari Minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan baptisan kudus dewasa dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya Gerejawi dengan menggunakan Liturgi Baptisan Kudus Dewasa dan dilayani oleh pendeta.
e.       Keberatan dinyatakan sah jika:
1)     Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat keberatan yang lain mengenai hal yang sama.
2)     Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat baptisan kudus dewasa.
3)     Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
f.        Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan pelayanan baptisan kudus dewasa bagi calon baptisan yang bersangkutan sampai persoalannya selesai atau membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pelaksanaan pelayanan baptisan kudus dewasa bagi calon baptisan yang bersangkutan, Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
g.       Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
h.       Baptisan dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.
i.         Majelis Jemaat memberikan Piagam Baptisan Kudus Dewasa kepada yang dibaptiskan yang formulasinya  dimuat  dalam  Peranti Administrasi  dan  mencatat  namanya  dalam  Buku  Induk Anggota GKI.
4.       Baptisan Kudus Dewasa atas Permohonan Jemaat atau Gereja Lain
a.       Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan baptisan kudus dewasa atas permohonan dari jemaat atau gereja lain.
b.       Prosedur
1)     Majelis Jemaat menerima surat permohonan dari majelis/pimpinan jemaat/gereja pemohon.
2)     Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan baptisan kudus dewasa dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Tata Laksana Pasal 21:3.a-h. Khusus bagi Majelis Jemaat GKI, Majelis Jemaat pemohon juga melaksanakan Tata Laksana Pasal 21:3.a-g. Percakapan gerejawi dilaksanakan  sesuai  dengan  kesepakatan  antara  Majelis  Jemaat  pelaksana  dan majelis/pimpinan jemaat pemohon.
3)     Majelis Jemaat memberikan Piagam Baptisan Kudus Dewasa tanpa mencatat nama yang dibaptis dalam Buku Induk Anggota GKI. Nomor induk keanggotaan dicatat oleh Jemaat pemohon.
4)     Majelis  Jemaat  memberitahukan  secara  tertulis  kepada  majelis/pimpinan  jemaat/gereja pemohon tentang pelaksanaan baptisan kudus dewasa tersebut.

Pasal 22
BAPTISAN KUDUS ANAK

1.   Baptisan kudus anak adalah baptisan kudus yang dilayankan kepada anak berdasarkan perjanjian anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan iman orang tua/walinya yang sah secara hukum. Yang dimaksudkan dengan wali adalah:
a.    Orang yang ditetapkan secara hukum sebagai wali anak tersebut, atau
b.    Orang  yang  mendapatkan  persetujuan  tertulis  dari orang  tua  anak  yang  bersangkutan  untuk mewakilinya, atau
c.    Orang yang bertanggungjawab atas pemeliharaan anak yatim piatu Kristen.
2.   Syarat
a.    Calon berusia di bawah lima belas (15) tahun.
b.    Kedua atau salah satu orang tua/walinya adalah anggota sidi dari Jemaat yang bersangkutan dan tidak berada di bawah penggembalaan khusus. Jika salah satu orang tua/walinya belum anggota sidi, orang tua/wali yang bersangkutan sebaiknya menyatakan persetujuan tertulis yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
c.     Orang tua/walinya ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
3.   Prosedur
a.     Orang tua/walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
b.    Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orang tua/wali tentang:
1)   Dasar dan motivasi pengajuan permohonan baptisan kudus anak.
2)   Makna baptisan kudus anak.
3)   Tanggung jawab sebagai orang tua/wali yang membaptiskan anaknya untuk mendidik anaknya dalam iman Kristen dan mendorong anaknya untuk mengaku percaya/sidi. 4) Hal-hal lain yang dianggap perlu.
c.     Jika Majelis Jemaat memandang orang tua/wali dari calon baptisan layak untuk membaptiskan anaknya, Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon baptisan serta nama dan alamat orang tua/walinya dalam warta jemaat selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
d.    Jika masa pewartaan tiga (3) hari Minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan baptisan kudus anak dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya Gerejawi dengan menggunakan Liturgi Baptisan Kudus Anak dan dilayani oleh pendeta.
e.    Keberatan dinyatakan sah jika:
1)   Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat keberatan yang lain mengenai hal yang sama.
2)   Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat baptisan kudus anak.
3)   Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
f.     Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan pelayanan baptisan kudus anak bagi  calon  baptisan yang bersangkutan  sampai  persoalannya  selesai  atau membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pelaksanaan pelayanan baptisan kudus anak bagi calon baptisan yang bersangkutan, Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
g.   Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
h.   Baptisan dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.
i.      Majelis Jemaat memberikan Piagam Baptisan Kudus Anak kepada orang tua/wali dari anak yang dibaptiskan, yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GKI.
4.   Baptisan Kudus Anak atas Permohonan Jemaat atau Gereja Lain
a.     Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan baptisan kudus anak atas permohonan dari jemaat atau gereja lain.
b.   Prosedur
1)   Majelis Jemaat pelaksana mendapat surat permohonan dari Majelis Jemaat atau pimpinan jemaat gereja lain.
2)   Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan baptisan kudus anak atas permohonan itu dengan mengikuti  ketentuan  sebagaimana  tercantum  dalam Tata  Laksana  Pasal  22:3.a-h.  Dalam lingkup  GKI,  Majelis Jemaat  pemohon  juga  melaksanakan Tata  Laksana  Pasal 22:3.a-g. Percakapan gerejawi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara Majelis Jemaat pelaksana dan majelis/pimpinan jemaat pemohon.
3)   Majelis Jemaat pelaksana memberikan Piagam Baptisan Kudus Anak tanpa mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GKI, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Jemaat pemohon.
4)   Majelis Jemaat pelaksana memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat atau pimpinan gereja pemohon tentang pelaksanaan baptisan kudus anak tersebut.

Pasal 23
BAPTISAN KUDUS DALAM KEADAAN DARURAT

1.   Baptisan kudus dalam keadaan darurat adalah baptisan kudus yang dilayankan kepada orang jompo atau orang dewasa yang sakit keras yang masih dapat mengaku imannya, atau kepada anak yang sakit keras atas dasar pengakuan iman orang tuanya/walinya.
2.   Majelis Jemaat melaksanakan percakapan penggembalaan dengan calon baptisan (bagi baptisan kudus dewasa) atau dengan orang tuanya/walinya (bagi baptisan kudus anak) mengenai pengakuan imannya.
3.   Baptisan  kudus  dalam  keadaan  darurat  dilaksanakan  dalam  kebaktian  di  tempat  calon  berada, dilayankan oleh pendeta dan didampingi oleh paling sedikit satu (1) orang penatua.
4.   Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut kepada anggota pada hari Minggu terdekat.
5.   Majelis Jemaat memberikan Piagam Baptisan Kudus Dewasa kepada yang dibaptiskan atau Piagam Baptisan Kudus Anak kepada orang tua/walinya, dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GKI.

Pasal 24
PENGAKUAN PERCAYA/SIDI

1.       Pengakuan percaya/sidi adalah pengakuan percaya yang dilayankan berkenaan dengan baptisan kudus anak yang telah diterima oleh seorang anggota baptisan.
2.       Syarat
a.       Telah berusia lima belas (15) tahun.
b.       Telah menerima baptisan kudus anak.
c.       Tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
d.       Telah menyelesaikan katekisasi. Jika ada orang yang katekisasinya diselesaikan di gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKI, ia perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok-pokok ajaran yang berbeda itu dan pengenalan tentang GKI.
e.       Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
3.       Prosedur
a.       Calon yang akan mengaku percaya/sidi mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
b.       Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman calon tentang:
1)     Dasar dan motivasi pengajuan permohonan pelayanan pengakuan percaya/sidi.
2)     Pokok-pokok iman Kristen terutama mengenai Allah, manusia, dosa, keselamatan, hidup baru, gereja, Alkitab, kerajaan Allah
3)     Tanggung jawab dan hak sebagai anggota.
4)     Hal-hal lain yang dianggap perlu.
c.       Jika  Majelis  Jemaat  memandang  calon  layak  untuk  mengaku  percaya/sidi,  Majelis  Jemaat mewartakan nama dan alamat calon yang akan mengaku percaya/sidi dalam warta jemaat selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota untuk ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
d.       Jika masa pewartaan tiga (3) hari Minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan pengakuan percaya/sidi dalam Kebaktian Minggu atau Kebaktian Hari Raya Gerejawi dengan menggunakan Liturgi Pengakuan Percaya/Sidi dan dilayani oleh pendeta.
e.       Keberatan dinyatakan sah jika:
1)     Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat keberatan yang lain mengenai hal yang sama.
2)     Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat pengakuan percaya/sidi.
3)     Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
f.        Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan pengakuan percaya/sidi calon yang bersangkutan sampai persoalannya selesai, atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pelaksanaan pelayanan pengakuan percaya/sidi bagi calon yang bersangkutan, Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
g.       Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
h.       Pengakuan percaya/sidi dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh pendeta.
i.         Majelis  Jemaat  memberikan  Piagam Pengakuan  Percaya/Sidi  kepada  yang  diteguhkan,  yang formulasinya  dimuat  dalam  Peranti Administrasi  dan  mencatat  namanya  dalam  Buku  Induk Anggota GKI.
4.       Pengakuan Percaya/Sidi atas Permohonan Jemaat atau Gereja Lain
a.       Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan pengakuan percaya/sidi atas permohonan dari jemaat atau gereja lain.
b.       Prosedur
1)     Majelis Jemaat menerima surat permohonan dari majelis/pimpinan jemaat/gereja pemohon.
2)     Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan pengakuan percaya/sidi dengan mengikuti ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Tata Laksana Pasal 24:3.a-h. Khusus bagi Majelis Jemaat GKI, Majelis Jemaat pemohon juga melaksanakan Tata Laksana Pasal 24:3 a-g. Percakapan gerejawi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara Majelis Jemaat pelaksana dan majelis/pimpinan jemaat pemohon.
3)     Majelis  Jemaat  memberikan  Piagam Pengakuan  Percaya/Sidi  tanpa  mencatat  nama  yang mengaku percaya/sidi dalam Buku Induk Anggota GKI.
4)     Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada majelis/ pimpinan jemaat/gereja pemohon tentang pelaksanaan pengakuan percaya/sidi tersebut.
5.       Bagi calon yang adalah anggota baptisan dari jemaat/gereja lain dan ingin menjadi anggota dari Jemaat pelaksana, pengakuan percaya/sidinya dapat dilaksanakan setelah yang bersangkutan menempuh proses perpindahan keanggotaan.

Pasal 25
PERJAMUAN KUDUS

1.       Perjamuan kudus harus dirayakan di Jemaat sekurang-kurangnya empat (4) kali dalam setahun.
2.       Yang diperkenankan ikut mengambil bagian dalam perjamuan kudus adalah anggota sidi dan anggota sidi gereja lain sebagai tamu, yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
3.       Majelis Jemaat mempersiapkan perayaan perjamuan kudus agar anggota memahami dan menghayati arti perjamuan kudus serta melakukan pemeriksaan diri (sensura morum), dengan:
a.       Mewartakan perayaan perjamuan kudus tersebut selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut dengan mencantumkan Formulir Persiapan Perjamuan Kudus yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
b.       Melaksanakan Kebaktian Persiapan Perjamuan Kudus pada Kebaktian Minggu terakhir sebelum perayaan Perjamuan Kudus tersebut, dengan menggunakan Liturgi Persiapan Perjamuan Kudus.
4.       Majelis  Jemaat  melaksanakan  pelayanan  perjamuan  kudus  dalam  Kebaktian  Minggu  dan/atau Kebaktian Hari Raya Gerejawi serta kebaktian pembukaan/penutupan persidangan dengan menggunakan Liturgi Perjamuan Kudus dan dilayani oleh pendeta.
5.       Perjamuan kudus menggunakan roti dan air anggur. Bagi anggota yang tidak bisa minum air anggur disediakan teh atau air.
6.       Dalam rangka perayaan perjamuan kudus terjadwal, Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan perjamuan kudus di rumah atau di rumah sakit pada hari yang ditetapkan, yang dilayankan oleh pendeta dengan menggunakan Liturgi Perjamuan Kudus yang disesuaikan, bagi:
a.       Anggota yang sudah uzur tetapi masih mampu memahami dan menghayati arti perjamuan kudus, dan  yang tidak dapat mengikuti perjamuan kudus di tempat kebaktian.
b.       Anggota yang sakit tetapi masih mampu memahami dan menghayati arti perjamuan kudus, yang tidak dapat mengikuti Kebaktian Minggu dalam waktu yang lama.

BAB IX
KATEKISASI

Pasal 26
KATEKISASI

1.       Katekisasi   adalah   pendidikan   iman   dan   ajaran   tentang   pokok-pokok   iman   Kristen   untuk mempersiapkan katekisan menjadi anggota sidi yang memahami dan melaksanakan tugas panggilannya dalam kehidupannya secara utuh.
2.       Katekisasi dilaksanakan oleh Majelis Jemaat dan dilayankan oleh pendeta atau orang yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat.
3.       Katekisasi berlangsung selama sembilan (9) sampai dua belas (12) bulan yang diselenggarakan seminggu sekali dengan menggunakan buku katekisasi yang disebutkan dalam Pasal 17.
4.       Bagi kasus-kasus tertentu di mana calon tidak dapat mengikuti katekisasi menurut waktu yang ditentukan, Majelis Jemaat menentukan lama penyelenggaraan dan menyesuaikan bahan katekisasinya.

BAB X
PERNIKAHAN GEREJAWI

Pasal 27
PENGERTIAN

1.       Pernikahan gerejawi adalah peneguhan dan pemberkatan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi pasangan suami-istri dalam ikatan perjanjian seumur hidup yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan, berdasarkan kasih dan kesetiaan mereka di hadapan Allah dan jemaat-Nya.
2.       Pernikahan gerejawi dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan di tempat kebaktian jemaat.

Pasal 28
SYARAT

1.       Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi, kecuali yang diatur dalam peraturan mengenai pernikahan gerejawi dengan ketentuan khusus, yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
2.       Calon mempelai telah mengikuti Pembinaan Pranikah yang bahannya ditetapkan oleh Badan Pekerja
3.       Majelis Sinode melalui Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.       Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya, atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil, yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.


Pasal 29
PROSEDUR

1.       Calon  mempelai  mengajukan  permohonan  tertulis  kepada  Majelis  Jemaat  dengan  menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi, selambat-lambatnya tiga (3) bulan sebelum pernikahan gerejawinya dilaksanakan.
2.       Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi dengan calon mempelai tentang:
a.       Dasar-dasar pernikahan kristiani.
b.       Dasar dan motivasi pernikahan gerejawi.
c.       Tanggung jawab sebagai keluarga Kristen.
d.       Hal-hal lain yang dianggap perlu.
3.       Jika Majelis Jemaat memandang calon mempelai layak untuk menerima peneguhan dan pemberkatan pernikahan, Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon mempelai dalam warta jemaat selama tiga (3) hari Minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
4.       Jika masa pewartaan tiga (3) hari Minggu telah usai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawinya dengan menggunakan Liturgi Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dan dilayani oleh pendeta.
5.       Keberatan dinyatakan sah jika:
a.       Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat keberatan yang lain mengenai hal yang sama.
b.       Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat pernikahan gerejawi.
c.       Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
6.       Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu sampai persoalannya selesai atau membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu, Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
7.       Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
8.       Majelis Jemaat memberikan Piagam Pernikahan Gerejawi kepada kedua mempelai yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi dan mencatat pernikahannya dalam Buku Induk Anggota GKI.
9.       Bagi calon mempelai yang salah satunya bukan anggota sidi berlaku ketentuan tambahan sebagai berikut:
a.       Jika salah seorang dari calon mempelai adalah anggota sidi atau anggota baptisan dari jemaat atau gereja lain, ia terlebih dahulu meminta surat persetujuan dari Majelis Jemaat atau pimpinan gerejanya. Jika ia tidak berhasil memperoleh surat tersebut, Majelis Jemaat mengirim surat kepada Majelis Jemaat atau pimpinan gereja asalnya untuk meminta surat persetujuan. Jika Majelis Jemaat dalam waktu empat (4) minggu tidak memperoleh surat persetujuan, calon dapat menunjukkan surat baptisan/surat pengakuan percaya, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
b.       Jika salah seorang calon mempelai bukan anggota, ia harus bersedia menyatakan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi, bahwa:
1)     Ia setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara Kristiani.
2)     Ia tidak akan menghambat atau menghalangi suami/istrinya untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman Kristen.
3)     Ia tidak akan menghambat atau menghalangi anak-anak mereka untuk dibaptis dan dididik secara Kristiani.
10. Pernikahan Gerejawi atas Permohonan Jemaat/Gereja Lain
a.       Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawi atas permohonan tertulis dari jemaat atau gereja lain dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
b.       Pembinaan Pranikah dan percakapan gerejawi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara
b.       Majelis Jemaat dengan pimpinan jemaat/gereja pemohon.
c.       Pewartaan harus dilaksanakan oleh Majelis Jemaat dan majelis/pimpinan gereja pemohon.
d.       Piagam Pernikahan Gerejawi diberikan kepada mempelai oleh Majelis Jemaat.
e.       Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat atau pimpinan jemaat/gereja pemohon tentang pelaksanaan pernikahan gerejawi tersebut.

Pasal 30
PERNIKAHAN GEREJAWI SECARA EKUMENIS DENGAN GEREJA KATOLIK

1.       Pengertian
Majelis Jemaat dimungkinkan untuk melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawi secara ekumenis dengan Gereja Katolik, yaitu pernikahan gerejawi bagi anggota GKI dan anggota Gereja Katolik yang dilaksanakan oleh Majelis Jemaat bersama Gereja Katolik serta dilayani oleh pendeta dan pastor secara bersama.
2.       Pernikahan Gerejawi Ekumenis Yang Dilaksanakan di GKI
a.       Prosedur
1)   Calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat selambatlambatnya tiga (3) bulan sebelum kebaktian pernikahan gerejawi secara ekumenis dengan Gereja Katolik dilaksanakan.
2)   Calon yang berasal dari Gereja Katolik menyerahkan fotokopi surat permohonan tertulis yang diajukan kepada gerejanya sesuai dengan hukum kanonik.
3)   Majelis Jemaat menulis surat pemberitahuan kepada Gereja Katolik tentang permohonan pelayanan kebaktian pernikahan gerejawi tersebut.
4)   Prosedur selanjutnya sesuai dengan Tata  Laksana Pasal 29:2-8.
b. Liturgi
        Liturgi yang digunakan mengacu pada Liturgi Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan GKI.
3.   Pernikahan Gerejawi Ekumenis Yang Dilaksanakan di Gereja Katolik
a.       Prosedur
1)     Calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat selambatlambatnya tiga (3) bulan sebelum kebaktian pernikahan gerejawi secara ekumenis dengan Gereja Katolik dilaksanakan.
2)     Prosedur di Gereja Katolik mempergunakan prosedur yang berlaku di Gereja Katolik.
3)     Majelis Jemaat menerima pemberitahuan dari Gereja Katolik bahwa kebaktian pernikahan gerejawi tersebut telah disetujui.
4)     Prosedur selanjutnya sesuai dengan Tata Laksana Pasal 29:3-7 dengan penyesuaian seperlunya.
b.       Liturgi
                Liturgi  yang digunakan mengacu pada liturgi pernikahan Gereja Katolik.

Pasal 31
PERNIKAHAN GEREJAWI DENGAN KETENTUAN KHUSUS

1.   Pengertian
Majelis Jemaat dimungkinkan untuk melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawi dengan ketentuan khusus untuk kasus-kasus antara lain:
a.       Kedua calon mempelai adalah anggota baptisan.
b.       Seorang calon mempelai adalah anggota baptisan sedangkan pasangannya belum anggota.
c.       Adanya kemendesakan waktu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga prosedur yang normal tidak dapat dilaksanakan.
2.   Prosedur
a.     Calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi, selambat-lambatnya satu (1) bulan sebelum kebaktian pernikahan dilaksanakan.
b.   Jika calon adalah anggota baptisan, ia harus bersedia menyatakan secara tertulis bahwa sesudah menikah ia akan secepatnya mengaku percaya/sidi.
c.     Jika  calon  adalah  bukan  anggota,  ia  harus  bersedia  menyatakan  secara  tertulis  dengan menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi, bahwa:
1)   Ia setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara Kristiani.
2)   Ia tidak akan menghambat atau menghalangi suami/istrinya untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman Kristen.
3)   Ia tidak akan menghambat atau menghalangi anak-anak mereka untuk dibaptis dan dididik secara Kristiani.
d.   Majelis Jemaat mengadakan percakapan gerejawi dengan calon mempelai yang garis besarnya meliputi:
1)   Dasar-dasar pernikahan kristiani.
2)   Dasar dan motivasi pernikahan gerejawi.
3)   Tanggung jawab sebagai keluarga Kristen. 4) Hal-hal lain yang dianggap perlu.
e.     Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon mempelai dalam warta jemaat selama dua (2) hari Minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
f.     Jika masa pewartaan dua (2) hari Minggu telah usai dan tidak ada keberatan dari anggota sidi, Majelis Jemaat melaksanakan kebaktian pernikahan gerejawi di tempat kebaktian dan dilayankan oleh pendeta dengan menggunakan Liturgi Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan. g. Keberatan dinyatakan jika:
1)   Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat keberatan yang lain mengenai hal yang sama.
2)   Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat pernikahan gerejawi dengan ketentuan khusus. 3) Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
h.   Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu sampai persoalannya selesai atau membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu, Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
i.    Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
j.    Majelis  Jemaat  memberikan  Piagam  Pernikahan  Gerejawi  kepada  kedua  mempelai  yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi dan mencatat pernikahannya dalam Buku Induk Anggota GKI.


BAB XI
PELAYANAN

Pasal 32
PELAYANAN

1.   Pengertian
Pelayanan dalam rangka persekutuan adalah tindakan saling menguatkan dan melayani di antara anggota, Jemaat, Klasis, dan Sinode Wilayah melalui pelbagai kegiatan.
2.   Pelaksana
a.     Setiap dan seluruh anggota GKI, secara pribadi atau bersama, terpanggil untuk melaksanakan pelayanan.
b.   Majelis Jemaat,  Majelis Klasis,  Majelis  Sinode Wilayah,  Majelis  Sinode secara sendiri  atau bersama terpanggil untuk melaksanakan pelayanan.

BAB XII
PENGGEMBALAAN

Pasal 33
PENGERTIAN

Penggembalaan  adalah  pelayanan  yang dilakukan  di dalam kasih  terhadap  anggota  dan/atau  pejabat gerejawi baik secara individual maupun komunal, serta terhadap lembaga gerejawi, untuk mendukung, membimbing, menilik, menegur, menyembuhkan, dan mendamaikan agar ia atau mereka hidup taat kepada Allah, dalam damai sejahtera dengan Allah, sesama, dan seluruh ciptaan Allah.

Pasal 34
PELAKSANA

Penggembalaan dilaksanakan oleh anggota dan/atau pejabat gerejawi dan/atau lembaga gerejawi.





GKI Jatimurni